a. Kenaikan Kelas
Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini:
1) Berakhlaq mulia
2) Rata-rata kehadiran komulatif 90 % dari hari efektif belajar
3) Ketuntasan mata pelajaran kejuruan 100%
4) Ketuntasan mata pelajaran normatif dan adaptif 70%, dengan catatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Indonesia telah tuntas
5) Disetujui dalam rapat Dewan Pendidik
6) Khusus untuk kenaikan kelas X ke kelas XI diberlaku sistem Drop Out (DO) jika persyaratan kenaikan kelas tidak terpenuhi.
7) Persyaratan untuk kenaikan kelas dari kelas XI ke kelas XII ditambah dengan kelulusan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
b. Kelulusan
Berdasarkan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), Siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4) Llulus Ujian Nasional
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada semester dua di kelas X. Siswa ditempatkan pada jurusan berdasarkan:
1) Lulus Ujian Jurusan yang dilaksanakan pada Semester Satu tingkat X
2) Penilaian oleh Guru-guru KKPI dan kejuruan
3) Pengamatan Wali kelas dan Guru BP/BK