a. Tata Tertib
1. Setiap Guru dan Pegawai Administrasi Wajib hadir setiap jam kerja dan mengisi buku daftar hadir
2. Jam kerja untuk pegawai administrasi pukul 07.30 s/d pukul 13.45 WIB. Khusus hari Jum'at pukul 11.30 WIB.
3. dimulai pukul 07.30 s/d 11.00 WIB
4. Jam kerja untuk tenaga kependidikan ( Guru ) disesuaikan dengan waktu yang bersangkutan melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) dan tugas lainnya yang ditetapkan sekolah



